Polda Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka penipuan proyek listrik Rp 10 miliar. Penyidik melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
PLN mengklaim kerusakan listrik akibat banjir di Aceh lebih parah dari tsunami 2004, dengan 442 titik rusak. Proses pemulihan masih berlangsung di 8 kabupaten.