Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan mantan Dirut KBS sebagai tersangka korupsi. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,2 miliar, dengan modus rangkap jabatan.
Eks Dirut KBS Choirul Anwar ditetapkan tersangka korupsi Rp 10,2 miliar. Sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidikan masih berlanjut.
Kejati Jatim membongkar kasus korupsi Rp 10,2 miliar di Kebun Binatang Surabaya. Meski demikian, pakan satwa tetap terjamin dan perawatan sesuai standar.
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, jadi tersangka kasus korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 M. Bagaimana kondisi satwanya?