Mensos menegaskan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan namun mengidap penyakit kronis akan dijamin selama tiga bulan.
DPR dan pemerintah sepakat perbaiki tata kelola jaminan sosial kesehatan. PBI JK akan dibayarkan dalam 3 bulan, dengan optimalisasi anggaran dan sosialisasi.