Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi. Tersangka LX berstatus DPO, sementara 5 lainnya telah ditangkap.
Dua WNA kabur dan ogah membayar biaya jasa pijat di Rio's Massage & Salon Canggu, Bali. Polisi kini menyelidiki aksi keduanya setelah viral di media sosial.