Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar ditahan Kejati Kaltim karena korupsi, merugikan negara Rp 500 miliar. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian.
Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.