Ketua DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan tersangka gratifikasi 'uang siluman' dan ditahan Kejati NTB. Ia menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditahan.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan dinas beserta inspektorat dan bagian perundang-undangan maupun bagian hukum pemerintah daerah," kata Rudy.