Mantan Kepala Desa Serapuh, Nazrul Hapis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa Rp 387 juta untuk kepentingan pribadi dan selingkuhannya.
Pengacara Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini belum tuntas. Arief menyebut kliennya tidak bisa melanjutkan pemeriksaan hari ini.
Tio Ferdian Rahmana klarifikasi isu viral tentang aborsi, tawarkan pernikahan sebagai tanggung jawab. Statusnya sebagai Wakil I Raka Jatim 2026 dicabut.
Polresta Mataram serahkan mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany, ke Kejari Mataram terkait kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp 12,3 miliar.
Tio Ferdian klarifikasi isu aborsi yang viral, meminta maaf atas komunikasi WhatsApp yang kurang tepat. Statusnya sebagai Wakil I Raka Jatim 2026 dicabut.
Tio Ferdian Rahmana, eks Wakil I Raka Jawa Timur 2026, mengklarifikasi isu viral tentang aborsi. Ia minta maaf dan berharap masyarakat tidak cepat menilai.
KPK memanggil Epi Sulandri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras 2020. Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.