Aset sitaan milik terdakwa Bebby Hussy, dan Sakya Hussy dikembalikan. Pengembalian aset itu setelah nilai pemulihan kerugian negara dinilai telah terpenuhi.
Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi CPO. Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk negara tanpa korupsi.