BPJS Kesehatan Madiun mencatat tunggakan peserta JKN mencapai Rp 176 miliar, dengan kelas III paling banyak. Penagihan melibatkan Kejaksaan dan Polisi.
Polisi menduga korban sengaja menabrakan diri ke kereta. Korban juga menuliskan surat wasiat yang berisi permintaan dimakamkan satu liang dengan ibunya.