Kejaksaan Agung menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, terkait dugaan korupsi. Ia diduga menerima Rp 840 juta saat menjabat di Enrekang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.