Tiga tersangka penganiayaan bayi di daycare Baby Preneur Banda Aceh ditetapkan. Polisi menyelidiki lebih lanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Owner Baby Preneur Daycare, Husaini, minta maaf setelah pengasuh diduga aniaya bayi. Pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka. Evaluasi pengawasan dilakukan.
Wamensos Agus Jabo Priyono meninjau penanganan bencana di Kutacane, Aceh Tenggara. Kemensos kirim bantuan logistik dan dirikan dapur umum untuk korban.