Permohonan seorang ibu di Bengkulu ke Jaksa Agung untuk membebaskan putranya membuahkan hasil. Anak di bawah umur itu dibebaskan dari kasus pencurian ponsel.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar 18 Maret 2022.