Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf membantah pernyataan Jaksa soal kliennya tahu perselingkuhan Putri dan Yosua. Menurutnya, tak ada saksi yang mengatakan itu di sidang.
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menegaskan Kuat Ma'ruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.