Jaksa menuntut tiga terdakwa pembunuhan Indriana Dewi dengan hukuman seumur hidup. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
India akan kembali mencatatkan sejarah di bidang antariksa setelah pemerintah setempat menyetujui untuk kembali mengeksplorasi empat proyek luar angkasa.