Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menjelaskan kronologi penembakan Aipda Ahmad. Korban ditembak rekannya sesama polisi saat berada di rumah.
Bos sekolah SPI Kota Batu divonis penjara 12 tahun. Ia didenda Rp 300 juta dan wajib membayar restitusi atau biaya ganti rugi pada korban sebesar Rp 44 juta.
Girry Pratama menggugat perdata bank swasta berkaitan penjualan mobil kreditan. Salah satu yang dipermasalahkan surat pemberitahuan yang disebut tak sampai.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan pembentukan tim ad hoc untuk mengusut pembunuhan Munir. Menurutnya hal ini merupakan terobosan hukum.