Keluarga Putri Apriani kecewa pelaku pembunuhan hanya terancam 15 tahun penjara. Mereka berharap pelaku dijerat Pasal 340 KUHP untuk hukuman lebih berat.
KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.