"Bersamaan dengan terbitnya KMA (keputusan Menteri Agama) ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun ini dinyatakan batal," ujar Menag Fachrul.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan itu berdampak pada sekitar 4.000 calon jemaah haji asal Aceh.