Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium di PT Padi Indonesia Maju. Tersangka termasuk Presiden Direktur dan Kepala Pabrik.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium dari PT Padi Indonesia Maju. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.