Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pencucian uang dan narkotika. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Seorang mantan staf bank di Cirebon, MY, ditahan karena korupsi merugikan negara Rp24,6 miliar. Ia juga terlibat pencucian uang. Hukuman berat menanti.