Hasto Kristiyanto baru saja menapaki 'tangga keramat' dalam gedung KPK. Hanya orang-orang tertentu yang bisa melewati 'tangga keramat'. Begini ceritanya
Serikat pekerja Sritex Group menyuarakan kekecewaannya usai MA menolak permohonan kasasi perusahaan atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya," kata jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Pengelola Apartemen Bandaraya Makassar digugat membayar Rp 463 juta lantaran tidak menyediakan unit terhadap seorang konsumen yang telah melakukan pelunasan.