detikSumut
Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas akan Diberi Santunan Rp 36 Juta
Anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu akan mendapat santunan. KPU RI menyebut santunan yang akan diberikan sebesar Rp 36 juta.
Sabtu, 17 Feb 2024 10:30 WIB







































