Jokowi menandatangani UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini sebagai pesan dari Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945.
Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri di kantor pajak hanya untuk membayarkan pajak miliknya.