Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Aturan ini bakal diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap saat ini tengah disusun regulasi terkait transisi penggunaan mobil listrik untuk digunakan oleh pemerintah.
Bandara Pondok Cabe bakal melayani penerbangan ke Cepu, Kabupaten Blora. Bandara Ngloram Cepu pun mulai dipersiapkan untuk beroperasi melayani penerbangan.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengajak para produsen otomotif seperti Morris Garage untuk segera terjun ke pasar kendaraan listrik.
Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya bagi penggunanya atau orang lain.