Meskipun belum diluncurkan secara resmi, dia menjelaskan progrm JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh para peserta yang telah memenuhi syarat. Tapi ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan.