Kejati Lampung menetapkan pegawai bank BUMN sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 17,9 miliar. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan.
Prajurit TNI berinisial Letda FA tega memukul seorang pengemudi ojek online (ojol), Teguh Syukma, hingga patah patah hidung. Letda FA mengaku dirinya khilaf.