WNI yang datang dari luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, wajib mengurus dokumen kependudukan maksimal 14 hari sejak tanggal kedatangan.
BPOM menetapkan Peraturan No 19 Tahun 2024 untuk pengawasan pangan produk rekayasa genetik, menekankan keamanan dan prinsip kehati-hatian dalam produksi pangan.
PT Asatu Realty Asri tawarkan rumah di Bumi Svarga Asri, Kendal. Sertifikat hak milik diberikan setelah 10 tahun. Harga mulai Rp 166 juta dengan KPR subsidi.