Polisi menetapkan Aji sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke pasutri di Jakbar. Aji yang juga rekan kerja korban mengaku sakit hati ucapan korban.
JJS alias Aji (18) ditangkap karena menyiram MAS (32) menggunakan air keras. Polisi mengatakan Aji mendapatkan air keras dengan membeli di toko online.