Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo dan tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Bripda La Ode Isnardin dari Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi etik dan demosi 4 tahun setelah terbukti menganiaya pacarnya, terancam penjara 2,8 tahun.