Dua terdakwa pencuri handphone dan uang dengan kekerasan terhadap sopir truk divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tiga terdakwa korupsi pengadaan beras ASN di Tabanan diadili, menyebabkan kerugian negara Rp 1,85 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.