Hakim telah memvonis AG 3,5 tahun penjara. Pacar Mario Dandy itu disebut telah berbohong hingga membuat pacarnya marah lalu menganiaya Cristalino David Ozora.
KPAI selama ini ikut memantau proses hukum AG. Menurut Ketua KPAI Ai Maryati, proses hukum terhadap AG sudah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) belum lengkap.
Anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sejumlah hal pun terungkap dalam sidang putusan itu.
AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Anak AG 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) kepada David.
AG (15), pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.