Empat terdakwa divonis 3 tahun penjara di Medan karena mengedarkan 10 butir ekstasi. Mereka juga dikenakan denda Rp 200 juta. Putusan lebih ringan dari tuntutan
Viral di media sosial, tamu hotel di Pekalongan diusir karena selisih biaya tambahan Rp 10 ribu. Pihak hotel menjelaskan kebijakan tarif minimal menginap.