"Terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi dari yang seharusnya menyelenggarakan rule of law bergeser menjadi rule by man or politics," kata Dian Kus.
"Kemudian item kedua Pasal 100, dan ini disuarakan oleh semua fraksi yaitu kita menghapus kata 'dapat'," tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
"Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian," ungkap pemohon.
Salah satu isu kontroversial dalam RKUHP adalah pasal penghinaan lembaga negara. Pasal itu dikhawatirkan akan mengkriminalisasi pengkritik lembaga negara.