Kadiv Propam Polri ungkap identitas sopir rantis yang tabrak ojol, Affan Kurniawan. Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik. Kasus diusut tuntas.
DPP PUI menyampaikan dukacita atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol. Mereka menyerukan keadilan dan pentingnya dialog untuk menjaga persatuan.
Sebanyak 7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait driver ojol tewas dilindas rantis. Mereka dalam penempatan khusus (patsus).