KPK menetapkan dua Direktur LPEI sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari debitur.
Eks PPK 1.4 PJN Wilayah I Sumut Helianto terdiam saat JPU dari KPK menunjukkan bukti 47 transaksi dengan nilai total Rp 1,050 miliar yang ia dapat dari PT DNG.