Sidang kasus pemalsuan dokumen SHM di PN Gresik melibatkan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Saksi ngaku bayar Rp 60 juta pengurusan tanah.
"Kemudian 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Kita cek surat tersebut diterima di saat dia telah berangkat," katanya.