"Kita sudah cairkan (bansos), kita sudah cairkan, sebelum Ramadan kita udah cairkan. Nanti sebelum Lebaran kita cairkan lagi, begitu," kata Mensos Risma.
Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.