Berkas perkara TPPU Mak Gadih, bandar narkoba Riau dinyatakan lengkap. Dia diserahkan ke Kejari dengan barang bukti aset senilai Rp 5,42 miliar untuk diadili.
Universitas Sumatera Utara memecat mahasiswa CHS karena terbukti melakukan kekerasan seksual. Rektor menjatuhkan sanksi berat setelah pemeriksaan menyeluruh.
Setelah 7 jam melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Banjar, Tim Kejaksaan Negeri Banjar keluar dengan membawa 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik.