Jaksa menuntut pelaku pembunuhan wanita asal Ponorogo dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Kejaksaan Negeri Sukabumi siap sidangkan delapan tersangka perusakan vila di Cidahu. Satu pelaku masih buron dan masuk DPO. Proses hukum segera dimulai.