Dosen UIN Mataram, Wirawan Jamhuri, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas pencabulan enam mahasiswi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pasar Andir kini sepi pengunjung, terpengaruh belanja online dan pandemi. Pedagang merindukan keramaian, namun tetap berusaha menarik pembeli dengan promo.