Mira Hayati dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara. Sosok yang dijuluki Ratu Emas itu resmi berstatus terpidana.
Lahan sitaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan korupsi akan digunakan untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).