Dua mahasiswa di Padangsidimpuan, Sumut menipu ratusan mahasiswa di UMTS sekitar Rp 1,2 miliar dengan modus membantu bayar uang kuliah. Keduanya telah divonis.
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro bersama tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan berujung ricuh pada Agustus lalu akan menjalani sidang dakwaan hari ini.