Anak sulung Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rupanya sudah tahu permasalahan yang dihadapi orang tuanya. Dia pun berurai air mata saat tahu vonis hukuman mereka.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin divonis selama 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam hal ini, KPK menyatakan tak mengajukan upaya banding.
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buron narapidana pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang melakukan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar.
PN Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulut, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada YL. YL terbukti mencabuli tetangganya yang masih SD berusia 11 tahun.