Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, usul satu akun media sosial per warga untuk kurangi akun anonim dan palsu, demi kualitas demokrasi yang lebih baik.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.