Seorang WNI divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata.
Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.