Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta. Kerugian korban akibat pinjol ilegal diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Warga Sukabumi merusak pos retribusi Ujunggenteng karena dianggap tak memberikan kontribusi, baik perbaikan infrastuktur hingga pengelolaan sampah lokal.
Negara ini dihuni mayoritas muslim, namun undang-undang melarang warganya mengenakan jilbab. Larangan juga berlaku untuk perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.
Pijat plus-plus yang berada kompleks kos-kosan di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari, Semarang, terungkap usai mempekerjakan H, seorang ABG berusia 15 tahun.