Tiga oknum wartawan yang memeras Kepala SDN di Kendal belum ditetapkan sebagai tersangka. Begini detik-detik kejadian pemerasan itu menurut polisi dan kepsek.
"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan bebas," katanya.
Bareskrim menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. SD disebut memeras Direktur PT AOBI Rp 3,49 miliar.
Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan.