Kemenhaj melalui PPIH menemukan dugaan praktik ilegal layanan kursi roda yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Tanah Suci.
Dari praktik jual beli kuota haji 2024 khusus diduga PT Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asrul Rp 40,8 miliar.
KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka diduga memberi suap untuk mendapatkan kuota haji tambahan.
KPK menahan Direktur PT Maktour dan Ketum Asosiasi Kesthuri dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.