Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja dosen, mempertimbangkan capaian kinerja dasar dan prestasi. Dosen respons begini.
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief membeberkan layanan yang akan diberikaan kepada jemaah haji 1446 H/2025 M. Layanan ini meliputi transportasi hingga makan.