Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar divonis 6 tahun pidana penjara majelis hakim Tipikor PN Surabaya.
Steven Antoni, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia terbukti bersalah karena menerima harta dari bosnya.
PNM memastikan menempatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera jadi prioritas utama mengembangkan programnya. Utamanya perempuan pelaku usaha ultra mikro