Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN PT PANN berdasarkan PP No. 43/2024. Proses likuidasi harus selesai dalam 5 tahun. PT PANN beroperasi sejak 1974.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatatkan jumlah transaksi sebesar Rp 95 miliar dari penyelenggaraan Bazar UMKM untuk Indonesia sepanjang 2024.